91tv

Logo
  • News

Pemungutan PPh Pasal 22 di Marketplace Mulai Berlaku 1 November 2026

Pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace akan mulai berlaku pada 1 November 2026, setelah sebelumnya pemerintah menunda penerapannya hingga akhir Oktober.

News

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mulai menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui marketplace tertentu mulai 1 November 2026. Penerapan ini dilakukan setelah masa penundaan berakhir pada 31 Oktober 2026.

Ìý

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025). Melalui aturan ini, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang ditunjuk wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui platform mereka.

Ìý

Besaran PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5 persen dari omzet bruto pedagang yang masuk dalam ketentuan. Nilai tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). DJP menegaskan bahwa ketentuan ini bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan atas kewajiban pajak penghasilan yang sudah ada.

Ìý

Wajib pajak orang pribadi dengan omzet bruto tahunan hingga Rp500 juta tidak dikenai pemungutan tersebut apabila telah menyampaikan surat pernyataan yang dipersyaratkan kepada marketplace. Pedagang dalam negeri juga wajib menyampaikan sejumlah informasi kepada platform, termasuk NPWP atau NIK serta alamat korespondensi.

Ìý

Sebelumnya, DJP telah menunjuk Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada sebagai marketplace yang menjalankan mekanisme pemungutan tersebut. Setelah masa penundaan, keputusan penunjukan sebelumnya akan dibatalkan dan platform akan kembali ditunjuk sebelum penerapan dimulai.

Ìý

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 18 September memastikan bahwa pemungutan dijadwalkan mulai berlaku pada 1 November. Penerapannya juga akan menyesuaikan dengan kesiapan masing-masing platform, sebagaimana dikutip Antara.

Dalam kategori:

Baca berita terbaru

Lihat semua Berita
  • News
    Berita

    EKONID Launched a New Dialogue Format Through its First Company Call

    EKONID has introduced a new dialogue format to provide German member companies with regular updates on political, economic and business developments in Indonesia, alongside opportunities to discuss current challenges and cooperation.

  • News
    Berita

    Indonesia Announces Revised Halal Certification Timelines and Planned Revocation of Foreign Product Regulation

    Indonesia has announced adjustments to mandatory halal certification deadlines for several product categories and the planned revocation of a regulation concerning foreign halal products entering the country.

  • News
    Berita

    Powering Progress: Siemens Indonesia Expands Pulomas Switchgear Facility

    Fifty years of German-Indonesian engineering collaboration just reached a new milestone. Siemens Indonesia has officially expanded its historic switchgear manufacturing facility in Pulomas, East Jakarta, reaffirming a deep-seated commitment to local production, economic partnership, and future-ready infrastructure.

Mencari sesuatu yang lain?

Di pusat informasi kami, Anda dapat menemukan berita terkini, unduhan, video, podcast.

Pergi ke Pusat Informasi