Indonesia menargetkan penandatanganan Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) pada Oktober 2026, sementara implementasinya diharapkan dapat dimulai pada awal 2027.
Ìý
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada 21 Agustus mengatakan bahwa penyelesaian dokumen perjanjian dalam bahasa Inggris telah memasuki tahap akhir. Setelah penandatanganan, perjanjian akan diajukan ke Parlemen Eropa untuk proses ratifikasi. Di Indonesia, Menteri Perdagangan Budi Santoso telah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat mengenai mekanisme ratifikasi, termasuk kemungkinan penggunaan Peraturan Presiden untuk mempercepat implementasi.
Ìý
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 22 Agustus menyampaikan bahwa teks IEU-CEPA telah berada di Dewan Uni Eropa. Dengan mempertimbangkan kalender kelembagaan Uni Eropa, pemerintah memperkirakan penandatanganan dapat dilakukan pada akhir September atau awal Oktober 2026. Mengacu pada proses perjanjian perdagangan Uni Eropa sebelumnya, proses ratifikasi diperkirakan dapat berlangsung sekitar 90 hari dalam skenario tercepat, sehingga mendukung target implementasi pada awal 2027.
Ìý
Setelah diberlakukan, Indonesia diperkirakan memperoleh pembebasan tarif langsung untuk 90,4% pos tarif, sementara tarif untuk 8,37% pos lainnya akan diturunkan secara bertahap. Pemerintah menyebut minyak kelapa sawit, alas kaki, kopi, furnitur, produk pertanian dan perikanan, serta telekomunikasi sebagai sejumlah sektor Indonesia yang berpotensi memperoleh akses lebih luas ke pasar Uni Eropa. Perusahaan Eropa juga diperkirakan akan memperoleh akses pasar yang lebih luas di Indonesia serta sumber pasokan yang lebih kompetitif.
Ìý
Jadwal implementasi IEU-CEPA juga berkaitan dengan berakhirnya fasilitas Generalised Scheme of Preferences (GSP) Uni Eropa untuk Indonesia pada akhir 2026. Pemerintah Indonesia berupaya meminimalkan jeda antara berakhirnya fasilitas perdagangan tersebut dan mulai berlakunya IEU-CEPA.
Ìý
Peningkatan investasi juga menjadi salah satu pembahasan dalam dialog tingkat tinggi antara Pemerintah Indonesia, Delegasi Uni Eropa, dan perwakilan negara-negara anggota Uni Eropa di Jakarta pada 21 Agustus. Indonesia mendorong peningkatan investasi Eropa di sejumlah sektor, termasuk manufaktur maju, energi terbarukan, kendaraan listrik, teknologi digital, dan farmasi, serta mendorong transfer teknologi dan pengembangan industri dalam negeri. Bidang kerja sama lainnya mencakup keamanan siber, pertanian, inovasi, dan teknologi.
Ìý
Dialog tersebut turut membahas persiapan implementasi IEU-CEPA serta sejumlah isu yang dihadapi perusahaan Eropa di Indonesia. Perwakilan negara anggota Uni Eropa mengangkat sejumlah hambatan non-tarif, termasuk sertifikasi halal, Standar Nasional Indonesia (SNI), dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), serta transparansi dan kepastian dalam proses pengadaan dan tender. Prosedur kepabeanan, standardisasi, sertifikasi, dan rekomendasi impor produk pertanian juga menjadi bagian dari pembahasan.
Ìý
Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan sejumlah mekanisme untuk mendukung implementasi perjanjian. Langkah tersebut mencakup pembentukan tim de-bottlenecking yang dikoordinasikan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta rencana penunjukan satu titik kontak untuk pelaksanaan IEU-CEPA. Kementerian Perdagangan juga tengah menyiapkan regulasi pelaksana lintas kementerian, sementara Kementerian Perindustrian akan mengoordinasikan isu terkait SNI dan TKDN.
Ìý
Persiapan juga mencakup sejumlah regulasi dan kebijakan Uni Eropa yang tetap berlaku secara terpisah dari perjanjian perdagangan, termasuk European Union Deforestation Regulation (EUDR), Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM), dan kebijakan Uni Eropa terkait baja. Indonesia telah menyiapkan sistem sertifikasi digital dan data geolokasi untuk minyak kelapa sawit guna mendukung pemenuhan persyaratan ketertelusuran Uni Eropa. Pembahasan mengenai klasifikasi risiko komoditas Indonesia berdasarkan EUDR juga masih berlangsung.
Ìý
Perundingan IEU-CEPA telah berlangsung selama hampir satu dekade. Setelah proses penandatanganan dan ratifikasi selesai, Indonesia dan Uni Eropa akan melanjutkan ke tahap implementasi, sementara kedua pihak saat ini mempersiapkan regulasi dan langkah administratif yang diperlukan sebelum perjanjian mulai berlaku.